Pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024 sekira jam 16.30 s/d 18.00 wita bertempat di ruang sidang Cakra di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Kupang, telah dilaksanakan Sidang Kelima Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Kredit Pada PT Bank Pembangunan Daerah NTT atas nama terdakwa Rachmat, SE alias Rafi alias Rahmat Vicky Caesaria Ahmad S.
Agenda persidangan kali ini yaitu pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dengan 1 (satu) saksi yang didengar dan memberikan keterangannya dipersidangan yaitu Saksi Sigit Julianto selaku pihak PT. Jamkrindo
Bahwa Persidangan dipimpin KMH Supriyatna Rahmat, SH, MH dengan hakim anggota :
- Lisbet Adelina, SH
- Mike Priyantini, SH
MJH didampingi PP : Dian Ismail, SH
Bahwa Sidang dihadiri oleh pihak :
- Penuntut Umum : Jermias Penna, SH;
- Terdakwa : Rachmat, SE alias Rafi alias Rahmat Vicky Caesaria Ahmad S didampingi Penasihat Hukum Okto George Riwu, SH
Pengunjung sidang +- 10 orang terdiri dari keluarga tdw, media, petugas pengamanan dan pengunjung umum. Proses Sidang Kelima berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Selanjutnya Sidang ditunda hingga hari Senin tanggal 29 Januari 2024 dengan agenda Pemeriksaan Saksi-saksi lanjutan. Setelah sidang selesai terdakwa diantar kembali ke Rutan Kupang.